Video sapi digantung dengan crane saat proses bongkar muat di pelabuhan, viral di media sosial. Pada awal video terlihat sejumlah sapi dipindahkan dari kapal ke sebuah truk. Hal yang membuat geram warganet, proses bongkar muat dengan menarik sapi sapi dengan tali yang terikat di bagian kepalanya.
Tali tersebut terhubung dengan crane. Hal ini membuat sapi tergantung beberapa saat sebelum masuk ke truk. Cara bongkar muat sapi ini dinilai tidak memperhatikan kesejahteraan hewan ( animal welfare ).
Hingga Sabtu (18/6/2022), video ini sudah ditonton ribuan kali oleh warganet. Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) memberikan responsnya terkait video yang viral. Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan RI, Kuntoro Boga Andri pihaknya menyayangkan aktivitas bongkar muat tersebut.
Hal ini karena tidak sesuai dengan Undang undang (UU)Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Terkait dengan video viral mengenai bongkar muat atau loading pada sapi yang diduga terjadi di salah satu pelabuhan di Indonesia." "Kementan menanggapi dan menyayangkan kejadian tersebut yang tidak memperhatian prinsip prinsip kesejahteraan hewan ( animal welfare )," ucap Kuntoro dikutip dari kanal YouTube .
Kementan selanjutnya mengimbau, agar proses bongkar muat hewan hidup di pelabuhan dapat menerapkan prinsip prinsip kesejahteraan hewan. Pihak terkait juga diminta untuk terlibat mengawasi agar tidak terjadi kejadian yang sama di waktu mendatang. "Dan kami mohon agar otoritas pelabuhan, instansi terkait dan pelaku usaha peternakan dapat menyiapkan sarana dan prasarana serta fasilitas sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan," tandas Kuntoro.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur Munawwar mengatakan, video yang viral diambil di Pelabuhan Samarinda. "Kejadian (dalam video viral) bongkar muat dilakukan di Pelabuhan Samarinda." "Cuman persisnya kapan, kemarin, atau kemarinnya lagi itu yang belum tahu lagi, yang jelas itu kondisinya di lokasi kita, Samarinda," kata Munawwar, dikutip dari .
Munawwar melanjutkan, pihaknya sudah mengambil langkah tegas. DPKH Kalimantan Timur sudah berkoordinasi bersama Stasiun Karantina Pertanian yang selanjutnya menerjunkan tim ke lokasi Pelabuhan. Munawwar menyebut, ada sanksi bagi pihak pihak yang terbukti melanggar prinsip prinsip kesejahteraan hewan ( animal welfare ).
Seperti dalam pasal 302 KUHP, mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah. "Harusnya memang ada sanksi yang diberikan, tetapi kami mesti koordinasi dulu dan untuk rapat bersama, supaya kondisi kondisi yang terjadi seperti di video viral itu supaya tidak terjadi lagi." "Kalau secara aturan yang menjalankan penegak hukum, kalau bicara tentang Pasal 302 KUHP ya kepolisian yang punya kewenangan," tegas Munawwar.
Menurut keterangan Aris (31) salah seorang penanggungjawab muatan, video tersebut diambil pada saat proses bongkar hewan kurban pada Selasa (14/6/2022) sore lalu. Lalu datang seorang warga yang merekam lalu memviralkannya di media sosial pada Rabu (15/6/2022) kemarin. "Sebenarnya metode pemindahan sapi pake crane itu memang sudah ada dari 2008 lalu. Cuma baru sekarang diviralkan," terangnya, dikutip .
"Kalau manual gini (sapi dipindahkan satu per satu ke truk) bisa sampai 2 hari bongkarnya. Kalau pakai crane, setengah hari selesai," jelas Aris.