Di era saat ini Jasa Keuangan juga melakukan pengawasan kepada transaksi fintech. Peraturan OJK tentang fintech seringkali disebut dengan POJK yaitu sebuah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPBBTI). POJK LPBBTI sendiri terdiri atas peraturan OJK mengenai fintech gagal bayar, larangan kegiatan lending serta sanksi yang dikenakan.
Pertumbuhan fintech P2P lending sekarang ini makin lama makin berkembang pesat dan gampang diakses oleh masyarakat yang masih sulit mendapatkan pinjaman dana. Salah satunya Akseleran yang menyediakan akses permodalan terhadap pelaku usaha dengan suku bunga yang kompetitif, model pembayaran, dan penyertaan agunan.
Apa saja peraturan OJK tentang fintech?
Substansi Aturan Terbaru Fintech
Melalui siaran pers yang sesuai dengan nomor SP 40/DHMS/VII/2022 pada tanggal 15 Juli tahun 2022 yang lalu telah dirilis peraturan OJK yang terbaru tahun 2022 yaitu sebagai berikut:
- Fintech wajib memiliki badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor ketika pendirian minimal Rp25.000.000.000
- Fintech mempunyai minimal satu pemegang saham pengendali dan wajib mendapatkan izin usaha dari OJK.
- Penyelenggara fintech konvensional jika ingin menjadi penyelenggara dengan prinsip syariah wajib mengantongi persetujuan dari OJK.
- Sebagai calon pihak direksi, pemegang saham pengendali, dewan pengawas syariah, dan komisari wajib mendapatkan persetujuan dari OJk sebelum melaksanakan tugas dan fungsinya.
- LPBBTI harus lewat pendanaan produktif dan multiguna.
- Batas maksimal pendanaannya pada masing-masing pembeli dana dan afiliasi maksimal sekitar 25 % dari posisi akhir pendanaan di akhir bulan.
- Penyelenggara harus memenuhi ketentuan batas maksimal ekonomi pendanaan dan harus bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra distribusi atas surat berharga Negara.
- Fintech memakai sistem elektronik dalam berkegiatan usaha, dikuasai dan dikendalikan oleh penyelenggara.
- Fintech menyampaikan data transaksi pendanaan terhadap pusat data fintech lending OJK yang terintegrasi dengan sistem elektronik kepunyaan penyelenggara di pusat data fintech lending.
- Ekuitas fintech minimal berkisar Rp12.500.000.000 dan mempunyai minimal dua anggota direksi, 1 anggota dewan komisaris dan paling banyak sebanding dengan jumlah direksinya.
- Fintech syariah mempuyai sedikitnya satu anggota dewan pengawas syariah (DPS).
- Fintech harus menjalankan unit audit internal bersama satu orang sumber daya manusia dan permohonan izin, persetujuan serta pelaporannya wajib melalui sistem jaringan komunikasi data kepunyaan OJK.
Peraturan OJK tentang pinjaman online atau fintech yang telah disebutkan di atas berlaku sejak tanggal 4 Juli 2022. Aturan tersebut sekaligus mencabut POJK 77/2016 yang sebelumnya berlaku.
Larangan Kegiatan Landing
- Pasal 36
Dalam menyelenggarakan kegiatan pinjam meminjam wajib menggunakan perjanjian baku yang tersusun dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perjanjian baku ini pada ayat 1 yaitu antara lain :
- Melaksanakan pengalihan tanggungjawab pengelenggara kepada penggunanya.
- Menyatakan pengguna patuh pada peraturan baru, lanjutan, tambahan dan perubahan yang dibuat secara sepihak oleh penyelenggara saat pengguna menggunakan layanan nya.
- Pasal 39
Penyelenggara dilarang memberikan data atau informasi terkait pengguna terhadap pihak ketiga menggunakan cara apapun.
- Pasal 43
Penyelenggara dilarang menjalankan usahanya dengan cara berikut:
- Penyelenggara tidak boleh bertindak sebagai penerima atau pemberi pinjaman.
- Penyelenggara tidak boleh memberikan jaminan dalam segala bentuk terkait pemenuhan kewajiban.
- Penyelenggara tidak boleh menerbitkan surat utang atau memberikan rekomendasi terhadap pengguna.
- Penyelenggara tidak boleh mempublikasikan informasi fiktif dan menyesatkan.
- Penyelenggara tidak boleh memberikan penawaran layanan kepada masyarakat melewat komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
- Penyelenggara tidak boleh mengenakan biaya terhadap pengguna jika mengajukan pengaduan.
Aturan Bunga Fintech
Fintech juga dalam naungan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI. OJK telah menunjuk AFPI sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang yang berbasis online mulai tahun 2019.
Pinjaman online resmi tentunya berada di bawah naungan AFPI dan memperoleh izin dari OJK. Ketentuan bunga yang mengacu pada SK pengurus AFPI 02/2020 diantaranya adalah sebagai berikut:
- Total bunga, biaya pinjaman ataupun biaya lain tidak boleh mempunyai bunga flat lebih dari 0.8 % setiap harinya. Jika ada keterlambatan dendanya tidak boleh melebihi 0.8 % per harinya. Kedua hal tersebut dihitung dari jumlah aktual pinjaman.
- Apabila pinjamannya bertenor 24 bulan maka total biaya bunga dan biaya lain termasuk juga keterlambatan serta biaya pinjaman paling banyak 100 % dari nilai prinsip pinjaman.